Selasa, 01 Maret 2011

jawaban Ujian Akhir Semester SIMP


Nama Mahasiswa        : Desy Pujiastuti
NIM                            : A2E009018
Angakatan/Kelas         : V/B

Bentuk layanan informasi yang dimaksudkan dalam pasal 9 UU KIP No.14/2008 untuk bidang pendidikan pada intinya adalah memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak tertentu.
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Adapun salah satu bentuk layanan informasi di bidang pendidikan adalah tentang siswa dan kelulusan yang didalamnya meliputi, penerimaan siswa tentang syarat-syarat dalam penerimaan siswa baru, pembinaan siswa tentang kegiatan pengembangan diri yang diikuti oleh siswa disekolah, dan kelulusan siswa.











Nama Mahasiswa        : Desy Pujiastuti
NIM                            : A2E009018
Angakatan/Kelas         : V/B

Untuk memberikan kepuasan kepada siswa maka pihak sekolah membuat suatu rancangan sistim informasi akademik yang berhubungan dengan penentuan kelulusan siswa yang mengacu pada pasal 63 ayat 1 tentang Standar Penilaian Pendidikan, yaitu dengan mensosialisasikan peraturan tentang kelulusan kepada siswa atau anak didiknya mengenai ujian nasional. Dimana Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran secara nasional.

Menurut Peraturan ini, terdapat empat kriteria kelulusan peserta didik yaitu:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dalam arti memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. lulus Ujian Nasional.

Selanjutnya dikemukakan pula bahwa peserta didik dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila nilai rata-rata dari semua Nilai Akhir mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). Nilai Akhir diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai Ujian Nasional, dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai Ujian Nasional. Khusus untuk SMP, Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.Jadi pada intinya Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.


Nama Mahasiswa        : Desy Pujiastuti
NIM                            : A2E009018
Angakatan/Kelas         : V/B

Sistim informasi tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan sebagai bentuk implementasi dari Pasal 11 ayat (1) butir (g) ditempat saya bertugas
Pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung, dan saling mempengaruhi, sehingga apabila ada salah satu komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan akan terganggu. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami oleh siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak kompeten maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya; sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik dan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa; pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah. Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan hendaknya berangkat dari perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi para Pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu melaksanakan tugas dantanggung jawabnya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.

Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan danmelaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

          Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik yaitu bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan danpelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, danpengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Ditempat saya bertugas jumlah guru atau tenaga pendidiknya yaitu 44 orang dengan berbagai jenjang pendidikan, dan untuk meningkatkan profesionalitas guru banyak cara yang dilakukan oleh sekolah saya, mulai dari pengembangan diri bagi guru misalnya mengikuti MGMP, penataran, workshop, diklat atau seminar sampai kepada mengikuti jenjang pendidikan lanjutan (meneruskan ke S2) dengan biaya sendiri. Juga mengikuti pelatihan CTL dan TI dalam rangka meningkatkan kompetensinya sebagai guru sehingga diharapkan nantinya guru tersebut dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar