Kriteria Kelulusan dan Pelaksanaan UN SMP Tahun 2010/2011
Kriteria Kelulusan dan Pelaksanaan UN SMP Tahun 2010/2011
Ujian Nasional SMP/MTs tahun pelajaran 2010/2011 akan digelar tanggal 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011 dengan formula kriteria kelulusan yang berbeda dengan Ujian Nasional tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2010/2011 serta Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2010/2011.
Adapun kriteria kelulusan peserta didik serta pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional pada SMP/MTs sebagai berikut:
A. Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam)
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran estetika, dan
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Nilai S/M diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan MPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
d. lulus UN.
- Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
- NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
- Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan.
B. Pelaksanaan Ujian Nasional
- UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali.
- UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
- UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011 sampai dengan 6 Mei 2011.
- Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.
C. Pelaksanaan Ujian Sekolah
- US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
- Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan masing-masing.
- Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP dan diterima oleh BSNP sebelum pelaksanaan UN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
D. Mata Pelajaran yang Diujikan pada Ujian Nasional
Mata Pelajaran UN SMP/MTs meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Sumber: Kriteria Kelulusan dan Pelaksanaan UN SMP Tahun 2010/2011 | SMP 2 PEGANDON ONLINE http://smp2pegandon.net/2011/01/07/kriteria-kelulusan-dan-pelaksanaan-un-smp-tahun-20102011/#ixzz1AslCOCFk
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike
Tentang Kriteria Ujian Nasional SMP Tahun Pelajaran 2010-2011 (Permendiknas No. 45 Tahun 2010)
Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran secara nasional.
Meski keberadaannya masih sering diwarnai pro-kontra, pada tahun pelajaran 2010/2011 ini, pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan tetap akan menyelenggarakan Ujian Nasional.
Pada tanggal 31 Desember 2010 yang lalu, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan peraturan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2010/2011, yang dituangkan dalam Permendiknas No. 45 Tahun 2010.
Menurut Peraturan ini, terdapat empat kriteria kelulusan peserta didik yaitu:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dalam arti memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
- lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional.
Selanjutnya dikemukakan pula bahwa peserta didik dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila nilai rata-rata dari semua Nilai Akhir mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Nilai Akhir diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai Ujian Nasional, dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai Ujian Nasional.
Khusus untuk SMP, Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara skematik, proses terjadinya nilai sekolah dan nilai akhir untuk menyatakan kelulusan peserta didik.
Dahulu kriteria kelulusan seorang siswa ditentukan dari nilai ujian akhir yang diperolehnya saat mengikuti ujian akhir nasional. Namun sekarang untuk meluluskan peserta didik kriterianya kelulusannya tidak hanya ditentukan melalui hasil Ujian Nasional tetapi juga dipengaruhi oleh hasil belajar yang diperoleh siswa selama ini. Hal ini dilakukan karena banyak terjadi kasus, dimana terkadang anak yang pintar malah tidak lulus, sedang anak yang tidak terlalu pintar malah lulus. melihat kenyataan ini hati kita tentu miris, apakah adil jika kelulusan hanya ditentukan dalam waktu 2 jam, setelah menempuh pendidikan dalam waktu 3 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar